Empat orang telah didakwa dengan tuduhan
membobol sistem komputer Microsoft, US Army dan produsen game terkemuka.
Mereka merupakan bagian dari jaringan hacker internasional yang
diduga telah mencuri lebih dari 100 juta dollar AS dalam bentuk kekayaan
intelektual.
Keempat hacker tersebut berusia antara 18 hingga 28 tahun diduga
telah mencuri teknologi Xbox, perangkat lunak untuk pelatihan helikopter
Apache dan pre-release salinan game Call of Duty: Modern Warfare 3. Dua dari empat hacker tersebut telah mengaku bersalah.
Menurut jaksa, para terdakwa mencuri kekayaan intelektual dan data
kepemilikan lainnya yang terkait dengan konsol game Xbox One dan sistem
game online Xbox Live serta salinan yang belum dirilis dari
permainan video game populer. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengklaim
teknologi tersebut bernilai antara 100 hingga 200 juta dollar AS.
Empat terdakwa tersebut bernama Nathan Leroux, 20
tahun asal Maryland, Sanadodeh Nesheiwat, 28 tahun asal New Jersey,
David Pokora, 22 tahun asal Ontario, Kanada dan Austin Alcala,
18 tahun asal Indiana. Departemen Kehakiman AS (DOJ) juga mengatakan
seorang pria menghadapi tuntutan di Australia sehubungan dengan tuduhan
yang sama.
Pokora dan Nesheiwat masing-masing mengaku bersalah atas konspirasi
tunggal untuk melakukan penipuan komputer dan pelanggaran hak cipta.
Mereka menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara saat divonis pada
bulan Januari yang lalu.
Empat hacker tersebut didakwa secara bersama-sama berkonspirasi untuk melakukan penipuan komputer, pelanggaran hak cipta, wire fraud, mail fraud, pencurian identitas dan pencurian rahasia dagang.
Para hacker yang diduga telah mengakses sistem komputer Zombie
Studios yang memungkinkan mereka untuk mengakses program simulasi
pelatihan helikopter Apache yang dikembangkan untuk tentara AS. Sasaran
lain termasuk Microsoft dan perusahaan game Epic Games dan Valve.
Sumber: The Guardian
Sumber Gambar: Gizmodo
URL : http://internetsehat.id/2014/10/hacker-didakwa-mencuri-100-juta-dollar/