Relawan TIK :
Menjadikan Relawan TIK sebagai pribadi, sekaligus warga masyarakat unggulan, yang siap siaga mengemban misi sosial, kemasyarakatan dan kemanusiaan bagi pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan/penguasaan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Home » , » ODF atau PDF untuk Dokumen Resmi Instansi Pemerintah

ODF atau PDF untuk Dokumen Resmi Instansi Pemerintah

by Efriaman (RTIK) - Selasa, 24 September 2013 | Bersama Membangun Masyarakat Informasi

Jakarta– Dokumen resmi instansi pemerintah diwajibkan berformat ODF atau PDF demikian isi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik yang telah disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Tifatul Sembiring pada tanggal 5 Maret 2013.

 
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik terdiri atas 2 (dua) yakni yang menyelenggarakan pelayanan publik dan yang non-pelayanan publik. Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pedoman,  adalah acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF).

Penggunaan format ODF atau PDF bertujuanuntuk menjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik lainnya, maupun antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur mengenai Format Dokume Terbuka (Open Document Format (ODF)) sebagaistandar terbuka dalam pemformatan dokumen untuk aplikasi perkantoran. Format Dokumen Terbuka secara lengkap dikenal sebagai Open Document Format for Office Application, atau secara singkat sebagai OpenDocument. Format dokumen terbuka ini berbasis XML (eXtensible Markup Language), sehingga dengan penggunaan XML sebagai basis formatnya, format ini dapat dibaca dan diedit dengan menggunakan aplikasi teks editor (text editor) biasa seperti notepad atau vi. Format ini terdiri dari beberapa jenis dan peruntukan yaitu:
  1. OpenDocument Text untuk pengolah kata (Word Processor) dengan ekstensi .odt
  2. OpenDocument untuk lembar sebar (Spreadsheet) untuk kertas kerja dengan ekstensi.ods
  3. OpenDocument untuk presentasi (Presentation) untuk presentasi dengan ekstensi.odp
  4. OpenDocument untuk grafik (Graphics) untuk gambar dengan ekstensi.odg
  5. OpenDocument untuk formula (Formulae) untuk rumus matematika dengan ekstensi.odf
  6. OpenDocument untuk basisdata (Base) dengan ekstensi.odb

Sumber : http://www.aptika.kominfo.go.id/
Share this article :

Relawan TIK On Social Media

 
Copyright © 2014. Relawan TIK Nias - Ditenagai oleh Blogger - All Rights Reserved