Jakarta– Dokumen resmi instansi pemerintah
diwajibkan berformat ODF atau PDF demikian isi Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas
Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan
Publik yang telah disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika,
Bapak Tifatul Sembiring pada tanggal 5 Maret 2013.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem
Elektronik terdiri atas 2 (dua) yakni yang menyelenggarakan pelayanan
publik dan yang non-pelayanan publik. Sistem Elektronik untuk Pelayanan
Publik yang selanjutnya disebut Pedoman, adalah acuan bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan
Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF).
Penggunaan format ODF atau PDF bertujuanuntuk menjamin
interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk Pelayanan Publik lainnya, maupun antara Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan masyarakat sebagai pengguna
layanan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur mengenai Format Dokume Terbuka (Open Document Format (ODF))
sebagaistandar terbuka dalam pemformatan dokumen untuk aplikasi
perkantoran. Format Dokumen Terbuka secara lengkap dikenal sebagai Open Document Format for Office Application, atau secara singkat sebagai OpenDocument.
Format dokumen terbuka ini berbasis XML (eXtensible Markup Language),
sehingga dengan penggunaan XML sebagai basis formatnya, format ini dapat
dibaca dan diedit dengan menggunakan aplikasi teks editor (text editor) biasa seperti notepad atau vi. Format ini terdiri dari beberapa jenis dan peruntukan yaitu:
- OpenDocument Text untuk pengolah kata (Word Processor) dengan ekstensi .odt
- OpenDocument untuk lembar sebar (Spreadsheet) untuk kertas kerja dengan ekstensi.ods
- OpenDocument untuk presentasi (Presentation) untuk presentasi dengan ekstensi.odp
- OpenDocument untuk grafik (Graphics) untuk gambar dengan ekstensi.odg
- OpenDocument untuk formula (Formulae) untuk rumus matematika dengan ekstensi.odf
- OpenDocument untuk basisdata (Base) dengan ekstensi.odb
Sumber : http://www.aptika.kominfo.go.id/








